Djawanews.com – Gugatan hak waris senilaI Rp 672 triliun yang dilayangkan Freddy Widjaja, putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbuntut panjang.
Freddy menggugat lima pihak, masing-masing yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ia menuntut dirinya dan para tergugat mendapatkan hak waris masing-masing setengah bagian.
Lantas siapa sebenarnya Freddy Widjaja?
Sebelum mengajukan gugatan atas warisan tersebut, Freddy sempat mengajukan permohonan ke pengadilan agar ditetapkan sebagai anak dari perkawinan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli pada 3 Oktober 1967. Permohonan itu dikabulkan oleh MA.
“Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja,” tulis putusan MA.
Otoritas Sinar Mas sendiri melalui Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan Freddy Widjaja memang benar anak luar kawin dari pendiri Sinar Mas Group dengan Lidia Herawaty Rusli.
Eka Tjipta Widjaja diketahui memiliki 15 anak dari kedua pernikahannya, lima di antaranya adalah mereka yang digugat Freddy atas hak warisan dari Eka Tjipta. Kendati begitu, Gandi menyatakan bahwa Freddy sebenarnya telah mendapat hak warisan dari Eka Tjipta.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja,” katanya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.