Djawanews.com – RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih mendapatkan kontra dari masyarakat. Terkait hal tersebut, Kapolri Idham Azis memerintah seluruh personel agar tidak memberikan izin keramaian kepada panitia unjuk rasa dan mogok kerja pada 6—8 Oktober 2020 yang dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Perintah dari Kapolri itu terdapat dalam Surat Telegram Rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 bertanda tangan Imam Sugianto selaku Asops atas nama Idham Azis.
Menurut Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri, surat tersebut merupakan antisipasi Polri terhadap demonstrasi yang berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan, perekonomian, hukum, dan moral masyarakat pada masa pandemi.
"Ya, benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ungkap Argo, Senin (05/10/2020).
Ia mengakatakan bahwa kegiatan demonstrasi tersebut membuat banyak orang berkumpul. Hal tersebut dinilai rawan menyebabkan klaster baru sebaran covid-19 jika tak dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Maka dari itu, Polri tidak akan memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," terang Argo.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.