Djawanews.com – Lantaran pandemi virus corona atau Covid-19, terjadi penundaan Ibadah Haji tahun 2020 ini. Hal tersebut membuat Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan adanya realokasi anggaran Ibadah Haji.
Fachrul meminta persetujuan Komisi Agama DPR untuk merealokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 146,6 miliar
“Kami usulkan kegiatan yang tidak relevan sebesar Rp 146,6 miliar untuk dapat direalokasi pada beberapa kegiatan,” ungkap Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi Agama DPR, dilansir dari Tempo, Selasa (7/7).
Anggaran Rp146,6 miliar, menurut Fachrul pada mulanya diperuntukkan untuk 8 kegiatan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Namun karena pemberangkatan ibadah haji dibatalkan tahun ini, kegiatan dianggap sudah tidak relevan.
Fachrul akhirnya mengusulkan jika anggaran tersebut dapat direalokasi untuk dukungan operasional asrama haji yang terdampak Covid-19, seperti gaji karyawan asrama, pembayaran daya dan jasa, operasional perkantoran, dan pembiayaan untuk isolasi.
Adapun dan pembiayaan untuk isolasi orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan Covid-19, diungkapkan Fachrul sebesar Rp 23,06 miliar. “Selama ini mereka mengandalkan penerimaan dari sewa asrama haji,” jelas Fachrul.
Terkait dengan anggaran detail realokasi Ibadah Haji tahun 2020, simak berita selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.