Djawanews.com – Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda senilai Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, selain pidana pokok, terhadap Imam, yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,15 miliar serta pencabutan hak politik dalam kurun waktu empat tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum, asisten pribadinya, dinyatakan terbukti menerima suap terkait dana hibah KONI serta menerima gratifikasi.
“KPK menyatakan sikap untuk mengajukan banding terhadap putusan atas nama terdakwa Imam Nahrawi,” ungkap Ali Fikri, Pelaksana Tugas Jubir KPK, Kamis (02/07/2020).
Menurut Ali, putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada Imam Nahrawi jauh dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar.
”Putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” jelas Ali.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.