Djawanews.com – Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan regulasi terkait ramainya pengguna sepeda di berbagai wilayah Indonesia. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa regulasi tersebut akan mengatur sisi keselamatan para pesepeda.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru, memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta. Oleh karenanya, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal, seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” jelas Adita, Selasa (30/06/2020).
Adita juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda masuk ketegori kendaran tidak bermotor, jadi pengaturannya bisa dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” terangnya.
Adita juga memberikan tanggapan atas pemberitaan di sejumlah media yang mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda.
“Tidak benar Kemhub (Kementerian Perhubungan) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” tegas Adita.
Untuk mendapatkan info terkini lain, ikuti terus berita hari ini.