Djawanews.com – Pemerintah Arab Saudi sudah memperbolehkan warga lokal dan ekspatriat untuk melakukan ibadah umrah tahap pertama pada awal Oktober 2020, setelah sebelumnya ditutup akibat pandemi Covid-19.
Arab Saudi sendiri dikabarkan akan memberi kesempatan bagi Jemaah dari luar negeri untuk melakukan ibadah umrah pada 1 November 2020. Akan tetapi, pemberian izin tersebut didahului dengan pengumuman negara mana saja yang diperbolehkan mengirim Jemaah umrah ke Saudi.
Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan aturan bebas Covid-19 bagi seluruh Jemaah umrah asal Indonesia sebagai persyaratan apabila ingin menunaikan ibadah umrah ke tanah suci Mekkah.
Syarat tersebut akan termaktub dalam Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.
“Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang dizinkan memberangkatkan Jemaah umrah mulai 1 November mendatang,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Hai dan Umrah Kemenag Oman Fathurrahman kepada CNN Indonesia, Senin (26/10/2020).
Oman menjelaskan, dalam RKMA akan diatur tentang kriteria Jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan penerapan karantina.
“Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan, ini kita siapkan, terang Oman.
Saat ini, lanjut Oman, Kemenag terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk mengikuti perkembangan kebijakan Arab Saudi soal umrah. Setiap kebijakan yang diumumkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.