Djawanews.com – I Gede Ari Astina alias Jerinx, musikus yang tergabung dalam grup band Superman Is Dead, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Bali. Jerinx ditahan dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian IDI kacung WHO yang ia posting lewat akun Instagramnya, @jrxsid.
“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho yang dikutip Djawanews dari CNNIndonesia, Rabu (12/8).
Polisi segera melakukan penahanan kepada Jerinx begitu ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap karena melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, musisi Bali itu telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun ia menyatakan bahwa permintaan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
“Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI,” ujar kata Jerinx saat berada di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.
Sosok yang dikenal masyarakat dengan berbagai kontroversialnya itu juga sempat meminta agar kritiknya ditanggapi secara jernih. Ia ingin agar postingannya yang menyebutkan IDI Kacung WHO dianggap sebagai kritikan dari warga negara.