Djawanews.com – Izin penggunaan kawasan Monumen Nasional alias Monas untuk acara Reuni 212 berada di tangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakrie mengatakan, pihaknya tak bisa memberi keputusan soal penggunaan kawasan Monas untuk acara Reuni 212.
“Bapak saja kebijakannya, kita nggak bisa memutuskan,” ujar Taufan kepada CNN Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Dikatakan Taufan, Kesbangpol tak bisa mengambil keputusan ataupun memberikan masukan kepada Anies soal rencana Persatuan Alumni 212 mengadakan reuni di Monas.
Kendati demikian, Taufan mengaku sudah mengingatkan Anies bahwa ada Pergub No.80/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Dalam Pasal 4 ayat 94 beleid tersebut dikatakan bahwa area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa masih dibatasi.
“Bukan rekomendasi kita hanya mengingatkan saja bahwa ada pergub dan bahwa Monas itu masih tertutup untuk umum itu saja,” ucap Taufan.
Sekedar informasi, Reuni 212 belakangan ramai diperbincangkan sejak kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November lalu.
Rencana reuni PA 212 mendapatkan kritik dari berbagai kalangan karena digelar di masa pandemi Covid-19.
Akan tetapi, Ketua PA 212 Bernard Abdul Jabbar tetap kukuh dengan rencana mengadakan Reuni 212 di Monas. Dia beralasan apabila dilaksanakan, Reuni 212 akan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.