Djawanews.com – Tim Puma Polres Bima Kota akhirnya berhasil menangkap AS (31), pelaku pembunuhan I (24) yang tewas ditikam pelaku saat hendak pulang dari pasar di Jalan Gunung Raja pada Rabu (5/7/2020).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). I tega menghabisi nyawa kekasihnya yang tak lain adalah mahasiswinya sendiri. I merupakan mahasiswi di tempat AS mengajar. Keduanya diketahui menjalin hubungan cukup lama.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Harya Tejo Wicaksono mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku merasa sakit hati lamarannya ditolak oleh orangtua korban.
“Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama. Dan kemudian tersangka ini melamar korban. Tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak,” kata Harya Tejo Wicaksono dikutip dari Tribunnews.
“Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka. Kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban,” lanjutnya menambahkan.
Nahas, dalam perjalanan menuju rumah sakit terdekat, nyawa korban tak lagi tertolong.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.