Djawanews.com – Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wasdi Permana mengungkapkan salah seorang hakim PN Bandung positif terjangkit Covid-19. Hakim tersebut diketahui positif Covid-19 setelah menjalani tes usap pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Alhasil, sejumlah agenda persidangan perdata harus ditunda hingga sepekan ke depan.
"Dia (hakim) memang sakit-sakitan sejak dimutasi dari Solo ke Bandung, sempat dirawat juga tapi bukan karena Covid-19. Kemarin baru ada kepastian (positif Covid-19) sehingga dirawat (isolasi) di rumah sakit," ujar Wasdi dikutip dari Bisnis.com.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Untuk itu, pihaknya pun melakukan sejumlah tindakan preventif dengan mengurangi pelayanan terhadap masyarakat sepekan ke depan.
"Hanya pengurangan, tidak lockdown. Persidangan sebagai diundur sebagai jalan terus, sidang yang pidana penahanan itu jalan terus, untuk sidang yang tidak ditahan perdata ditunda dulu satu minggu," lanjutnya menambahkan.
"Kita juga sudah swab test dua kali, pertama Selasa 1 September hasilnya negatif semua, kemudian Jumat 4 September tes lagi dan hasilnya baru ke luar nanti Selasa 8 September. Yang positif itu (hakim) tesnya sama hari Jumat, ternyata hasilnya sudah ketahuan duluan positif, karena sakit-sakitan, sisanya nanti," tutur Wasdi soal jadwal tes usap Covid-19 di PN Bandung.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.