Djawanews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Dengan demikian, UU ‘sapu jagat’ tersebut resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Kini, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh publik melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi keterangannya, melansir Detik.
UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020. Undang-undang ini diteken sebagai pengesahan oleh Presiden Jokowi pada Senin 2 November 2020.
Di saat yang sama, diteken pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Pengundangan UU Cipta Kerja juga dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
“Sudah sah jadi UU,” ujar Yustinis kepada Detik.
Sebelumnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020. Kemudian, naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke presiden Jokowi pada 14 Oktober 2020.
Pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak protes dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, buruh, pelajar hingga organisasi masyarakat, seperti Muhammadiyah dan NU, karena dianggap tidak pro terhadap rakyat.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.