Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait unggahannya di Twitter.
Di platform media sosial berlogo burung biru tersebut, KPU Sleman disebut mengunggah program salah satu pasangan calon (paslon) perserta Pilkada Sleman 2020.
“Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang diselenggarakan, Sabtu, 21 November 2020. Pada rapat pleno Bawaslu Sleman, diputuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” ujar Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa, Minggu (22/10/2020).
Dia menuturkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman, terbukti ada pelanggaran koder etik yang dilakukan oleh jajaran KPU Sleman.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme,” ujar Mustofa.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito menyampaikan, pelaporan pelanggaran kode etik soal unggahan akun Twitter KPU Sleman ke DKPP sudah diinformasikan kepada pelapor pada Minggu kemarin, (22/11/2020).
“Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP,” terang Ibnu.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.