Djawanews.com – Rencana pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan mendapat dukungan dari Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Terkait hal ini, Sri Purnomo menilai, dalam mengeluarkan kebijakan, baik itu intruksi presiden, menteri atau sejenisnya tentu sudah melalui berbagai macam petimbangan dan kajian yang mendalam.
“Setiap intruksi baik dari Presiden, Menteri maupun yang sejenis itu maksudnya bagus dan perlu didukung,” ujar Sri Purnomo, Kamis (19/11/2020).
Dia menyebut, soal instruksi tersebut tentunya juga dalam rangka mengingatkan kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah.
Oleh sebab itu, perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
“Kami akan mendukung sepenuhnya dan siap menegakkan protokol kesehatan,” kata Sri Purnomo.
Dia menuturkan, penegakan protokol kesehatan di Sleman selalu dilakukan dengan sosialisasi Cita Mas Jajar (cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak). Selain itu, juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, baik sanksi administrasi ataupun dalam bentuk edukasi.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.