Djawanews.com – Pernyataan Benny Tjokrosaputro sebelum persidangan kasus dugaan Tipikor yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya pada Rabu (24/06/2020) membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meradang.
Hal tersebut lantaran Benny menyebut ketua dan wakil ketua BPK melindungi aset-aset yang dimiliki Group Bakrie. Karena tidak terima dengan hal tersebut, BPK mengadakan jumpa pers dan melaporkan Benny ke Bareskrim Polri pada Senin (29/06/2020).
“Kami melaporkan ke Bareskrim saudara Benny Tjokro atas tindakan pencemaran nama baik. Sehingga sudah clear dan jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut kami ini sudah ranah hukum,” jelas Agung Firman Sampurna, Ketua BPK, di Mabes Polri, Senin (29/06/2020).
Pasal yang dilaporkan oleh BPK adalah Pasal 207, 310 , dan 311 KUHP. Agung mengatakan bahwa anggapan soal pihaknya melindungi pihak tertentu tidaklah benar.
“Kerugian negara sudah final. Itu sudah nyata dan pasti. Tapi masih dikembangkan oleh kejaksaan, pihak mana lagi yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Benny mengatakan bahwa terdapat andil emiten yang dimiliki oleh Bakrie Group dalam kasus yang melibatkan Jiwasraya. Alasannya, Jiwasraya pernah berinvestasi ke emiten Bakrie Group. Namun Benny merasa aneh karena emiten Bakrie Group tak disentuh.
“Yang menutupi Ketua dan Wakil Ketua BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie,” ungkap Benny, Rabu (24/06/2020).
Untuk mendapatkan info terkini lain, klik di sini.