Djawanews.com – Abhan, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), berpendapat bahwa idealnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ditunda sampai tahun 2021. Hal tersebut disebabkan oleh pandemi virus covid-19 yang menganggu pelaksanaan pilkada.
“Idealnya memang ditunda tahun 2021. Sejak kemunculan covid-19, sikap Bawaslu meminta ditunda tahun depan,” ungkap Abhan dalam Rapat Kerja secara virtual bersama Komite I DPD di Jakarta, Senin (29/06/2020).
Menurutnya, karena sudah diputuskan bersama oleh KPU, Komisi II DPR, serta Pemerintah bahwa proses dilanjutkan dengan pengambilan suara pada 9 Desember 2020 maka Bawaslu menghormatinya. Bawaslu siap bertugas berdasarkan keputusan yang telah dibuat.
Selain itu, Bawaslu juga ada ketika penentuan kelanjutan pilkada serentak 2020 meski dalam rapat penetapan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan pendapat bahwa idealnya pilkada tersebut ditunda hingga tahun depan.
“Karena sudah diputuskan, kami siap melaksanakan. Sebagai bagian dari penyelenggara, keputusan itu kami hormati jalankan,” tambah Abhan.
Abhan mengatakan, pilkada serentak 2020 masih memiliki peluang ditunda. Hal tersebut tertuan dalam Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Isinya adalah penundaan dapat dilakukan jika wabah covid-19 mengalami peningkatan luar biasa serta sulit dikendalikan. Meski begitu, penundaan bisa dilakukan dengan kesepatakan dari ketiga pihak, KPU, pemerintah, dan DPR.
Untuk mendapatkan info terkini lain, klik di sini.