Djawanews.com – Freddy Widjaja, putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak waris sebesar Rp 649 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harta waris senilai Rp 649 triliun yang dirinci oleh Freddy itu berupa PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK. PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Selanjutnya PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Freddy menggugat lima pihak, masing-masing yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Ia pun meminta agar dirinya dan para tergugat masing-masing mendapatkan warisan setengah bagian. Ia juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap harta waris sah dan berharga.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.