Djawanews.com – Freddy Widjaja, putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, total nilai aset yang digugatnya mencapai Rp 649 triliun.
Freddy menggugat lima pihak, masing-masing yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Ia pun meminta agar dirinya dan para tergugat masing-masing mendapatkan warisan setengah bagian. Ia juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap harta waris sah dan berharga.
Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar 29 Juni lalu. Saat ini pun perkaranya masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, Freddy Widjaja diketahui merupakan anak luar kawin antara pendiri Sinar Mas Group dengan Lidia Herawaty Rusli.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.