Djawanews.com – Tersangka Pembobol kredit BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah menjadi buron selama 17 tahun, Maria berhasil ditangkap dan dibawa pulang oleh Kemenkumham lewat jalur ekstradisi dari Serbia.
Penangkapan buron kelas kakap ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.
Delegasi Indonesia penjemput Maria tiba di Jakarta sekitar pukul 1.00 WIB. Mereka datang dengan pesawat GA 9790.
Selain Yasonna, tampak juga sejumlah nama seperti Dirjen Administrasi Humum Umum Kemenkumham Cahyo Rahardian Muhzar, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Maria ditangkap oleh tim gabungan dari pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Serbia. Proses ekstradisi ini menjadi akhir dari pelarian Maria sejak menjadi buron pada 2003 silam.
Kasus bermula pada tahun 2002 ketika Maria mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group.
Besaran pinjaman yang diajukan Maria senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau senilai Rp 1,7 triliun, berdasarkan kurs saat itu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap mengucurkan pinjaman kendati bank-bank yang terlibat bukan rekanan BNI.
Pada 2003, BNI melakukan investigasi. Hasilnya, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor. BNI kemudian melaporkan ke Mabes Polri, dan Maria ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, Maria gagal diringkus. Pasalnya, dia telah melarikan diri ke Singapura sejak September 2003, alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selama 17 tahun pelarian, Maria telah singgah di beberapa negara. Maria bahkan tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979.
Hingga pada tahun lalu, Maria ditangkap oleh otoritas Serbia. Penangkapan itu berujung pada ekstradisi Maria.
“Ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari asas resiporitas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015,” ujar demikian bunyi pernyataan Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).