Djawanews.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).
Dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak September hingga Oktober 2020, Polda DIY berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 16 tersangka
Dari 16 tersangka tersebut, ada tiga yang paling menonjol. Mereka yakni SAP (29) warga Gamping, Sleman, NZ (31) warga Mlati, Sleman, dan TPN (23) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20.000 tablet warna putih berlogo Y, kemudian 30.710 tablet trihexyphenidyl, 45 tablet alprazolam, 50 tablet tramadol, 20 tablet rivotril clonazepam, dan 30 tablet kombinasi hijau kuning.
Direktur Reserse Narkoba Poloda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menyampaikan, selama pandemi Covid-19, kasus narkoba di wilayah DIY lebih banyak kepada penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya lainnya. Sementara untuk penyalahgunaan narkotika berkurang.
“Sebagian besar para tersangka membeli barang melalui media sosial, harga per botol antara Rp 400.000 – Rp 750.000 dan dijual lagi per 10 butir Rp 30.0000,” ucap Ary di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).
“Untuk pelanggannya berasal dari kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,” sambung Ary.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjada dan denda Rp 100 juta serta Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2020 tentang Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 juta.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.