Djawanews.com – Pemerintah menjamin tidak akan memungut biaya saat melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga yang bermukim di zona merah alias daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tingi.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Dia menyebut, selain warga di zona merah, golongan warga yang tidak mampu juga akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.
Hanya saja, Nadia tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait detail kriteria masyarakat kurang mampu yang menerima program vaksinasi gratis tersebut.
“Pemerintah akan menjamin kalau memang itu adalah masyarakat kurang mampu, sesuai dengan prioritas vaksin, salah satunya yaitu masyarakat yang tinggal di daerah zona merah Covid-19,” ujar Nadia kepada CNN Indonesia, Senin (14/12/2020).
Sekedar informasi, berdasarkan peta risiko yang dirilis oleh Satgas Covid-19 per Senin (14/12/2020), ada 47 kabupaten/kota yang masuk kategori zona merah. Kemudian 371 daerah masuk zona oranye, 84 daerag zona kuning, 6 daerah zona hijau, dan 6 daerah sisanya dinyatakan tidak terdampak Covid-19.
Nadia membeberkan, setidaknya ada dua golongan lain yang akan menerima vaksin Covid-19 secara gratis. Golongan pertama adalah tenaga medis (dokter, perawat, asisten tenaga kesehatan dan petugas penunjang).
Kemudian, yang kedua, program vaksinasi Covid-19 gratis juga akan diberikan kepada mereka yang berada di garda terdepan non medis, seperti petugas pelayanan publik TNI/Polri, aparatur sipil negara, petugas pemadam kebakaran, dan petugas layanan publik lainnya.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.