Djawanews.com – Dua organisasi buruh, KSPI dan KSPSI mengancam bakal melakukan mogok nasional apabila Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dicabut dan upah minimum 2021 tidak dinaikkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal di hadapan buruh yang berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (2/11/2020).
“Di seluruh Indonesia lima ribu pabrik. KSPI lima ribu pabrik. Kita intruksikan dua minggu nanti, tunggu instruksinya,” ucap Iqbal, melansir CNN Indonesia.
Iqbal menilai bahwa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Dia menuturkan, mogok kerja nasional maupun serangkaian aksi unjuk rasa juga termasuk cara konstitusional yang sudah diatur UU.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa buruh akan tetap menggelar demonstrasi di depan kompleks MPR/DPR pada 9 November mendatang.
“Hal lain yang kita lakukan 9 November akan aksi kembali di depan gedung DPR serentak di beberapa provinsi lainnya,” ucap Iqbal.
Sekedar informasi, dua organisasi buruh, yakni KSPI dan KSPSI menggelar demonstrasi di dekat Istana Negara Jakarta, tepatnya di kawasan patung kuda pada hari ini.
Mereka menuntut agar pemerintah mencabut pengesahan UU Cipta Kerja dan meminta agar upah minimum 2021 dinaikkan setelah sebelumnya ditetapkan tidak naik.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.