Djawanews.com – Kampanye dengan cara menggelar konser dangdut dan melibatkan banyak orang di satu lokasi dilarang saat Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menggelar rapat kerja di Bengkulu yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Jumat (7/8/2020).
Tito menilai, kampanye terbuka yang melibatkan banyak orang berpotensi terjadi penularan Covid-19.
“Jadi gaya-gaya seperti buka panggung, joget-joget bawa penyany dangdut, segala macam, sambil nyawer-nyawer itu kemungkinan besar enggak ada,” ucap Tito.
Selain itu, Tito juga melarang para kandidat calon kepala daerah untuk menghadirkan massa dalam jumlah lebih dari 50 orang saat kampanye.
Oleh sebab itu, Tito meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi dan menindak hal tersebut jika bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU.
“Saya minta, toling siap-siap rekan-rekan yang mau jadi kontestan dan Bawaslu dari Gakkumdu tegakkan sesuaikan dengan peraturan KPU,” tegas Tito.
Tito bahkan mengancam para peserta Pilkada yang membiarkan pendukungnya melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi berupa didiskualifikasi.
“Kalau ada konvoi, arak-arakan, tulis di sana enggak ada konvoi arak-arakan. Kalau sampai berulang kali semprit, diskualifikasi,” ujar Tito.
Sebagai gantinya, Tito meminta kepada para peserta Pilkada serentak 2020 melakukan kampanye secara daring untuk meraih simpati masyarakat. Tito mengatakan kampanye secara virtual memiliki kekuatan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi.