Djawanews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan sanksi bagi warga yang ketahuan tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan, ada beberapa opsi sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
“Ada beberapa sanksi misalnya teguran lisan. Ada opsi terakhir sanksi denda Rp 100 ribu,” ujar Heroe.
Heroe yang juga merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta menambahkan, sanksi tersebut akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan, opsi terakhir, Pemkot akan mencabut izin usaha apabila ketahuan tidak menerapkan prokol kesehatan Covid-19.
Heroe menyebut, pemberian sanksi terhadap pelanggaran merupakan tugas Satpol PP Yogyakarta.
“Mekanismenya ada di Satpol PP, apakah cukup diberikan sanksi teguran atau hingga didenda,” jelas Heroe.
Heroe mengaku, saat ini Pemkot Yogyakarta terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
“Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta,” ucap Heroe.
Menurut pengamatan di lapangan, warga Kota Yogyakarta banyak yang patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran mereka patuh-patuh,” ungkap Heroe.
Kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.