Djawanews.com – Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori, antara lain kawasan 1, 2 dan 3 dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.
“Kenaikan taris parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja.” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, Minggu (19/7/2020) mengutip Antara.
“Sementara di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” tambah Aziz.
Sekedar informasi, pembagian kawasan parkir 1 merupakan kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan perputaran roda ekonomi tinggi.
Ruas jalan yang disebut sebagai kawasan 1 yakni jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu akrab disebut dengan Jalan Mangkubumi.
Sementara, tempat parkir khusus yang masuk dalam kategoru premium yakni seluruh tempat parkir yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta.
Adapun untuk tarif parkir terbaru naik menjadi Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor di kawasan premium atau kawasan satu.