Djawanews.com – Langkah pemerintah yang ingin melakukan simplifikasi dan menaikkan cukai rokok di 2021 dapat menyebabkan harga tembakau menjadi anjlok.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Suryana, pada Rabu (8/7/2020).
“Kenaikan cukai tembakau itu efek yang dirasakan petani sangat terasa karena harga tembakau anjlok dengan turunnya permintaan pabrikan, bahkan, pengusaha cenderung tidak mau membeli tembakau yang dihasilkan petani lokal,” kata Suryana.
Suryana menjabarkan, berdasarkan pengalaman tahun 2019, kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) tembakau masing-masing sebesar 23 persen dan 35 persen, telah membuat hasil panen petani tembakau selama enam bulan tidak laku.
Dari kasus tersebut, ada tiga dampak yang dirasakan petani tembakau, pertama ada penurunan harga jual tembakau dari petani, kedia adanya penurunan produksi, dan ketiga adanya penurunan volume.
Oleh sebab itu, Suryana bersama sejumlah petani tembakau lain yang tergabung dalam APTI menolak kenaikan cukai rokok tahun 2021.
“Kami menolak kenaikan cukai rokok tahun 2021. Karena dengan kenaikan cukai 23 persen dan HJE 35 persen sangat memberatkan bagi para petani tembakau karena berimbas kepada penurunan harga jual tembakau,” kata Suryana Suryana.
Selain menolak kenaian cukai, APTI juga menolak rencana simplikasi pemungutan cukai. Karena kebijakan tersebut dinilai hanya akan menguntukan perusahaan rokok besar asing yang ada di Indonesia. Sehingga pada akhirnya akan sangat merugikan para petani tembakau dan juga pabrik rokok lainnya.