Djawanews.com – Jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua akan dipotong oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Apa alasannya?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan, pengurangan jumlah tersebut dikarenakan ada penerima subsidi gaji yang tidak memenuhi syarat.
Dalam laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ditemukan, ada penerima subsidi gaji yang merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di atas 5 juta.
“Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan,” ujar Anwar kepada Kompas, Senin (9/11/2020).
Kendati demikian, Anwar tidak merinci jumlah penerima subsidi gaji yang berkurang tersebu, sebab masih dalam pembahasan antara DJP Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi,” kata Anwar.
Anwar memastikan bahwa penerima subsidi haji yang menenuhi syarat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran BLT.
“Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan,” terang Anwar.