Djawanews.com – Seorang laki-laki berinisial T (20) ditangkap aparat kepolisian karena menghina polisi di media sosial. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pengusaha percetakan di Kabupaten Gunungkidul.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Supriantoro menyampaikan, kronologi penangkapan bermula saat Polres Gunungkidul melakukan patroli cyber.
Dari patrol di dunia maya tersebut, polisi menemukan adanya unggahan dari pelaku T yang menghina polisi dengan kata-kata bernada ujaran kebencian.
Atas temuan ini, polisi kemudian melakukan penelusuran dan diketahui pemilik akun tersebut adalah T, yang bermukim di Gunungkidul.
Aparat lalu melakuan penyelidikan dan mengamankan T di rumahnya.
“Dari unggahan itu kami selidiki dan mengamankan pelaku,” ujar Suprianto, Selasa (20/10/2020), melansir Inews.
Usai memeriksa T dan sejumlah saksi, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, aparat juga mendapatkan alat dan barang bukti untuk menindak pelaku.
Kendati demikian, dalam prosesnya, polsisi tidak menahan T, sebab orang tuanya mengajukan penangguhan dan tersangka cukup koperatif.
“Tidak kami tahan, orangnya koperatif dan orang tuanya menjamin tidak akan kabur,” ucap Supriyanto.
Supriyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian. Sebab, siapapun bisa dijerat dengan Undang-Undang dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.