Djawanews.com – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disebut menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di sela-sela Workshop Pemberantasan Cukai Ilegal, Selasa (1/9/2020).
“Yogyakarta memang bukan produsen (rokok ilegal) tapi daerah pemasaran,” kata Hengky.
Fakta ini didasarkan dari hasil razia rokok ilegal yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hengky mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap pengedar rokok ilegal. Sedangkan produsennya berada di salah satu daerah di Jawa Tengah.
Dia menambahkan, tersangka yang masih dalam proses itu terjaring razia di wilayah Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Dikatakannya, tersangka sudah hampir setahun mengedarkan rokok ilegal ke warung-warung kecil di wilayah pedalaman. Akan tetapi baru terungkap beberapa bulan lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengetahui bahwa yang diedarkannya adalah rokok ilegal.
“Yang pasti sekarang satu orang yang kami sidik dia pengedarnya. Ada penelusuran juga sampai produsennya. Kami masih memanggil mereka,” terang Hengky.
Lebih lanjut, Hengky menuturkan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus digencarkan, bukan anya oleh Bea Cukai dan pemerintah kabupaten/kota, tapi juga oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pasalnya peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara.