Djawanews.com – Mulai hari ini Dirlantas Polda DIY mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-Tilang. Dengan demikian, bagi anda yang melewati empat titik yang dipasangi oleh kamera E-Tilang ini harap jangan melanggar aturan.
Adapun empat titik yang dipasangi kamera cerdas tersebut, diantaranya di Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo, dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul. Keempat lokasi tersebut sudah dipasangi kamera CCTV dan juga slide kamera yang memonitor aktifitas lalu lintas dan merekam semua pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasetya menjelaskan jika semua foto-foto yang tertangkap kamera cerdas kemudian akan diteruskan ke kantor Dirlantas Polda DIY. Selanjutnya tim RTMC akan memprosesnya selama 3 hari, dan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar.
Melalui surat yang dikirim oleh Dirlantas Polda DIY, para pelanggar akan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang mereka lakukan. “Kemudian pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengkonfirmasi. Bisa secara langsung melalui website atau datang ke ditlantas,” ungkap Made.
Kemudian setelah waktu 5 hari, para pelanggar lalu lintas akan diberikan kode pembayaran melalui bank atau ATM. Selanjutnya para pelanggar akan diberi tenggat waktu 7 hari untuk menyelesaikan kewajibannya.
Selanjutnya apabila dalam waktu 15 hari berturut-turut pelanggar tidak melakukan pembayaran maka akan dilakukan blokir STNK. Dengan demikian pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus kendaraan yang terblokir.
Made juga menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat menolaknya. Selanjutnya, Made juga menjelaskan terkait perbedaan kepemilikan kendaraan bermotor.
“Kalau data pengendara dengan pemilik kendaraan berbeda, maka akan terlihat jelas. Dan pemilik kendaraan dipersilahkan untuk balik nama,” terangnya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan E-Tilang di DIY, menurut Mada adalah upaya Polri untuk mendukung pembentukan smartcity dan membangun peradaban baru.
Pada tahap pertama ini, E-Tilang di DIY sudah langsung terhubung dengan Mabes Polri. Hal tersebut menurut Made adalah representasi dari Indonesia, sehingga ke depannya memungkinkan untuk melakukan penindakan di luar kota.
Meskipun baru empat titik yang dipasangi kamera E-Tilang, namun jangan lupa selalu taat aturan lalu lintas di mana saja ya. Jangan lupa, simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.