Djawanews.com – Sampai 2019, tercatat sedikitnya 234 anak-anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan pekerja. Angka tersebut diperkirakan terus bertambah karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada periode 2019—2020 tidak menganggarkan dana untuk pengawasan pekerja anak. Hal tersebut diungkapkan oleh Amin Subargus, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY.
Dia mengatakan bahwa anak-anak yang menjadi pekerja di DIY berada dikisaran usia 10 hingga 15 tahun. Padahal, dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa seorang anak diperbolehkan bekerja jika usianya telah 18 tahun.
“Pada kenyataannya memang banyak ditemui anak di bawah usia sudah dipekerjakan secara penuh,” ungkap Amin, Senin (27/07/2020), dikutip dari Tribunjogja.com.
Sebagai instansi pemerintahan, Disnakertrans DIY bergerak menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, saat ini pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan karena APBD dan APBN tahun ini mengalami pemangkasan. Dampak dari hal tersebut, pengawasan tersebut juga ditiadakan.
“Kemungkinan tahun 2021 baru bisa dianggarkan dan dimulai kembali pengawasannya,” tambahnya.
Penyebab lain tidak dilakukannya pengawasan terhadap pekerja anak adalah kewenangan tersebut telah diambil alih oleh Kementerian. Selain itu, terjadi pula simpang siur data pekerja anak.
“Mereka juga menanyakan data itu. Lah, kami sama-sama tidak menganggarkan. Karena kewenangan sudah diambil alih oleh Kementerian,” tandasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.