Djawanews.com – Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibuka. Pemkab Bantul tidak mensyaratkan wisatawan, baik dari dalam maupun luar wilayah Yogyakarta, membawa surat bebas covid-19 ketika datang ke tempat wisata.
Padahal, Pergub DIY No. 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mengatur dan mengharuskan hal tersebut.
Menurut Helmi Jamharis, Sekretaris Daerah Bantul, pihaknya hingga sekarang lebih memilih jalan edukasi pada para wisatawan di objek wisata.
“Kita tidak mensyaratkan wisatawan membawa surat bebas covid-19, kita tidak mensyaratkan itu,” jelas Helmi, Jumat (17/07/2020).
Meski begitu, ia memastikan bahwa di setiap pintu masuk objek wisata dilakukan screening yang ketat. Hal tersebut dilakukan dengan mengukur suhu tubuh wisatawan dengan thermogun. Petugas jaga dibekali alat pelindung diri (APD).
“Kalau sudah di lokasi objek wisata, memang sulit bagi kami untuk memantau. Tetapi, yang jelas, ketika masuk, kita ukur dulu suhu badannya dengan thermogun, kalau lebih dari 37,5 (derajat Celcius), harus pulang,” katanya.
Pihaknya juga senantiasa mengingatkan para pengunjung dan para pedagang agar tetap mengenakan masker dan menjaga jarak antarsesama.
“Kontrolnya di depan pintu saja, meski kami juga sediakan tim untuk mengingatkan wisatawan supaya senantiasa jaga jarak, tidak berkerumun dan memakai masker. Itu terus kita ingatkan, termasuk untuk warung-warung dan pedagang yang berjualan di sana,” tambah Helmi.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.