Djawanews.com – Meskipun virus Covid-19 belum benar-benar teratasi, banyak orang yang sudah mulai mengabaikan. Untuk itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo siap menindak tegas masyarakat yang tidak patuh.
Adapun sanksi yang diberikan pada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker adalah dikenakan sanksi sosial. Bagi masyarakat yang melanggar protokol akan dikenakan pekerjaan sosial seperti mencabuti rumput hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana, menyatakan diterapkan sanksi tersebut bertujuan agar memberikan efek jera dan agar masyarakat menjadi lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
Menurut Fajar Gegana, banyak masyarakat Kulonprogo yang sudah mulai abai terhadap bahaya Covid-19. Dirinya juga menyayangkan, bahkan yang mengganggap Covid-19 hanyalah sebuah konspirasi dan hoaks.
“Kami sangat prihatin karena masyarakat sekarang cenderung abai terhadap bahaya virus ini dan sudah menganggap sekarang ini normal. Nah itu kami harus selalu mengingatkan mereka bahwa bahaya Covid-19 itu nyata, bukan konspirasi, bukan hoaks, dan kita harus selalu waspada. Apalagi sekarang penularan Covid-19 di Kulonprogo sudah masuk ke transmisi lokal, tidak hanya dari pendatang,” jelas Fajar, dilansir dari Harian Jogja, Jumat (14/8).
Kemudian bagi masyarakat yang keras kepala dan kedapatan tidak mematuhi sanksi sosial maka akan sudah diperingatkan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja.
“Ketika sudah diingatkan tapi masih tidak sadar, ya akan kami tindak, tapi yang jelas bukan sanksi denda ya, melainkan sanksi sosial seperti misalnya kerja sosial atau jika masih ngeyel, terpaksa kami sita KTP nya. Ini merupakan konsekuensi bagi masyarakat yang ngeyel,” tegasnya.
Selain sanksi tidak pakai maskar di Kulonprogo, simak berita menarik dari daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.