Djawanews.com – Terkait pandemi corona, status tanggap darurat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diperpanjang. Hal tersebut menyusul diterbitkannya SK Gubernur 254/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY yang ditandatangani pada 28 Agustus 2020.
Sri Sultan HB X, Gubernur DIY, memutuskan perpanjangan status tanggap darurat mulai 1 September 2020 sampai 30 September 2020. Menurut Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY, salah satu pertimbangan perpanjangan tersebut adalah kasus positif covid-19 yang masih tinggi di DIY.
“Kalau kita lakukan tindakan-tindakan sifatnya lebih cepat, kita lebih mudah kalau tanggap darurat,” terangnya di Keraton Yogyakarta, Senin (31/08/2020).
Ia menambahkan, secara keseluruhan, DIY masih perlu penanganan dengan status tanggap darurat. Perpanjangan tersebut memberikan dampak pada pula pada aktivitas pendidikan di DIY, terutama jenjang PAUD sampai SMA/SMK.
“Nanti saya segera ketemu gugus tugas bidang pendidikan yang ada di DIY dan kabupaten/kota. Saya akan ajak bicara kira-kira kita nanti akan mulai kapan, lalu kita mulai SD, SMP, SMK kapan. Kita akan kumpulkan dulu supaya disiapkan,” tandas Kadarmanta.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.