Djawanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan bahwa sekitar 80% pekerja di DIY yang sebelumnya dirumahkan karena pandemi corona telah kembali bekerja. Disebutkan, dari total 32.000 pekerja terdampak ketika masa awal pandemi, sebanyak 25.600 sudah kembali bekerja.
Menyikapi hal tersebut, Irsyad Ade Irawan, sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, menjelaskan bahwa mayoritas pekerja itu belum mendapat jam kerja dan upah normal seperti sebelum pandemi. Hal tersebut, menurutnya, adalah utang yang harus dibayarkan perusahaan.
"Sebab pemotongan upah ataupun dibayar tidak penuh tidak diatur oleh undang-undang. Sehingga setiap pemotongan upah harian harus dihitung sebagai utang, dan wajib dibayarkan dengan jangka waktu yang disepakati," terang Irsyad, Senin (07/09/2020).
Selain itu, ia juga meminta kepada perusahaan-perusahaan yang sudah mempekerjakan kembali para karyawan agar memastikan kesehatan dan keselamatan para pekerjanya di area kerja. Hal tersebut dibutuhkan untuk mencegah penyebaran covid-19 di area perkantoran.
"Jangan menjadikan buruh sebagai tumbal dari pandemi akibat dari tidak diterapkannya protokol kesehatan di tempat kerja," ungkapnya.
Selain itu, Pemda DIY melalui Disnakertrans diminta aktif melakukan pendataan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan para pekerjanya dalam program BP Jamsostek. Jika terjadi kekeliruan, Disnakertrans dinilai perlu melakukan tindakan tegas pada perusahaan yang abai pada keselamatan para pekerja atau buruhnya.
"Imbasnya jelas kalau buruh tidak terdaftar dalam program BP Jamsostek, salah satunya berdampak pada setengah juta buruh yang tidak mendapatkan subsidi gaji di tengah memburuknya ekonomi di masa pandemi," tambahnya.
Ia juga menekankan mengenai tanggung jawab perusahaan dan negara mengenai nasib para buruh.
"Perusahaan dan negara jangan lari dari tanggung jawab atas nasib buruh di masa pandemi dan maraknya PHK tanpa pesangon dan dirumahkan tanpa gaji. Pemda DIY juga harus mendesak adanya transparansi keuangan perusahaan-perusahaan di DIY, sehingga tidak dengan mudah melakukan pemotongan gaji dengan alasan pandemi," tegas Irsyad.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.