Djawanews.com – Di tengah pandemi Covid-19, di Kabupaten Sleman sudah ada masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan dan pengajian. Bagaimana protokol kesehatannya?
Perlu diketahui, terdapat resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Jalan Palagan Tentara Pelajar, sementara pengajian dengan peserta sekitar 300 orang digelar di Kalasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelaksana Satpol PP Sleman, Arip Pramana, dilansir dari Harian Jogja (14/7) menyatakan jika pihaknya sudah memantau kedua kegiatan tersebut.
“Semua kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa banyak di tengah pandemi virus corona ini selalu kami pantau dan sejauh ini digelar sudah sesuai dengan SOP,” jelas Arip.
Arip menambahkan jika resepsi pernikahan yang digelar sudah mengajukan rekomendasi dari Satgas Covid setempat. Dirinya menyatakan jika sejauh ini sudah ada dua pesta pernikahan dan satu pengajian di Sleman yang digelar sesuai protokol kesehatan.
Terkait dengan izin akad nikah, Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Jaenudin menjelaskan jika prosesi akah nikah di KUA atau rumah harus sesuai SE Dirjen Bimas Kemenag No.P006.
Jaenudin menjelaskan jika prosesi akad nikah hanya diperbolehkan dihadiri oleh 10 orang. “Kalau kegiatan digelar di masjid atau di gedung pertemuan maksimal yang hadir 20% dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang,” jelasnya.
Jaenudin mengaku jika saat ini sudah banyak masyarakat yang mengajukan prosesi akad nikah, hanya saja jumlah pastinya berada di masing-masing KUA. “Jumlah pastinya di masing-masing wilayah. Sejak SE No.P006 ini sudah banyak yang melakukan akad nikah, kalau se-kabupaten lebih dari 10, ada,” imbuhnya.
Simak terkait aturan resepsi pernikahan di tengah pandemi Ccvid-19 selengkapnya, hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.