Djawanews.com – Selasa (08/09/2020) malam, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia masker di kawasan Titik Nol Jogja dan kawasan Tugu Jogja. Masyarakat banyak yang terjaring, mayoritas beralasan lupa tak membawa masker. Tindak lanjutnya, para pelanggar diberi sanksi sosial.
Hari itu merupakan hari pertama pelaksanaan razia dengan sanksi sosial. Jumlah orang yang terjaring cukup banyak, di kawasan Tugu ada sekitar 50 orang. Beberapa pelanggar merupakan pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol).
Menurut Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY, sanksi sosial diberikan kepada perseorangan dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Selain tak memakau masker, pelanggaran lain yang dilakukan adalah abai terhadap prinsip social distancing.
“Jadi Pergub sudah diterbitkan, Satpol PP sudah mulai memberlakukan sanksi,” ungkap Noviar, Selasa (08/09/2020).
Jenis sanksi yang diberikan pada perorangan berupa teguran tertulis, dan, sanksi sosial. Terkait sanksi sosial, para pelanggar diminta menyapu di tempat umum dengan durasi 10 menit. Sebelum melakukan hal tersebut, para pelanggar diminta menyerahkan KTP dan membuat surat pernyataan.
“Jadi kami siapkan sapu dan serok. Setelah menyapu kami kembalikan KTP-nya,” terangnya.
Sedikit berbeda, jika pelanggaran dilakukan di tempat wisata, sanksi sosialnya berupa memungut sampah.
“Dipungut pakai kantong plastik, lalu dikumpulkan di satu tempat. Mudah mudahan ada efek jera karena malu dilihat oleh orang banyak,” lanjut Kasatpol PP.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.