Djawanews.com – Polres Sleman membongkar kasus penipuan penggandaan uang dan menangkap sejumlah pelaku yang terlibat, yaitu JM (44), ZAS (42), dan KAA (26). Kasus tersebut telah berhasil ditangani sebelum para pelaku mendapat mangsa.
Awalnya, petugas Polres Sleman mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang bisa menggandakan uang. Menyikapi laporan tersebut, pihaknya melakukan patroli siber. Petugas menyamar sebagai konsumen yang akan menggandakan uang. Setelah transaksi dilakukan, petugas yang menyamar ingin melihat produksinya. Pelaku pun kemudian sempat mengambil video.
Setelah itu, petugas melakukan penyamaran lagi untuk melihat proses yang lain. Ketika itu, uang tidak bisa keluar. Pelaku berasalan bahwa tinta sedang habis. Alat pengganda uang tersebut, terang Deni Irwansyah—Kasat Reskrim Polres Sleman, dibeli oleh pelaku dari Australia. Dengan alat tersebut, pelaku mengaku bisa menghasilkan uang asli pecahan Rp100.000 atau Rp50.000 dari kertas kosong.
“Jadi pelaku ini bisa menggandakan uang dengan alat cetak. Ngakunya uang hasilnya asli. Padahal sebenarnya memang uang asli itu sudah dipasang di alatnya, supaya meyakinkan,” jelas Deni, di Polres Sleman, Selasa (04/08/2020).
Deni menambahkan, alat yang pelaku gunakan merupakan alat hasil modifikasi, namun diakui sebagai alat impor.
“Belum ada korban, mereka ini masih baru. Baru sekitar tiga bulan ini. Mereka teman berkumpul, kemudian karena desakan ekonomi akhirnya mencari akal,” tambahnya.
Akibat dari tindakan mereka, para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.