Djawanews.com – Hari Iduladha semakin dekat. Terkait perayaan hari besar umat Islam di masa pandemi tersebut, Pemkot Yogyakarta merilis Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/9162/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1441 H dalam Situasi COVID-19 di Kota Yogyakarta.
Surat edaran tersebut mengatur sejumlah hal, yaitu penjualan hewan kurban, takbiran, salat Id, penyembelihan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH), dan penyembelihan hewan kurban di luar RPH.
Menurut Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta, surat edaran dibuat untuk mencegah penyebaran covid-19 selama merayakan Iduladha. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami tidak ingin rangkaian Iduladha, mulai dari penjualan, penyembelihan, takbir, dan salat justru menjadi klaster baru. Memang sebaiknya takbiran di rumah saja, mengingat masih ada potensi penyebaran covid-19,” jelas Haryadi, Kamis (16/07/2020).
Penyelenggara penyembelihan hewan kurban, tambah Haryadi, wajib memberi tahu Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta yang ditembuskan ke camat dengan melampirkan data panitia, layout tempat, dan hewan kurban.
“Paling tidak lima hari sebelum hari-H. Wajib ada satgas juga yang bertugas untuk mengawasi protokol covid-19 berjalan baik,” tambah Wali Kota Yogyakarta.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.