Djawanews.com – Para mahasiswa yang datang ke Kabupaten Sleman dari luar daerah harus membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test serta melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Joko Hastaryo selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
“Aturan masih berkembang, masih akan kita review. Tetapi prinsipnya harus ada surat keterangan sehat dan karantina mandiri,” ungkap Joko, Senin (10/08/2020).
Penyertaan surat keterangan sehat atau hasil rapid test disesuaikan dengan asal kedatangan mahasiswa bersangkutan.
“Untuk surat sehat disesuaikan dengan daerah asal. Kalau daerah PSBB (zona merah) ya minimal ya rapid test. Tetapi kalau selain daerah PSBB bisa pakai surat keterangan sehat saja,” jelasnya.
Kasus covid-19 di Kabupaten Sleman, menurutnya, masih didominasi oleh pelaku perjalanan, kemudian menularkannya pada orang yang memiliki kontak erat. Oleh sebab itu, Joko mengimbau pada mahasiswa yang akan masuk Kabupaten Sleman agar taat dan tertib pada aturan.
“Ada sekitar 200.000 mahasiswa di Sleman. Ya ada kemungkinan juga peningkatan kasus juga lebih banyak. Karena kasus kita kan masih dari pelaku perjalanan, kemudian menular ke kontak erat. Justru sebaran di kontak erat ini yang lebih banyak,” tambahnya.
Selain itu, ia melanjutkan, pemilik indekos juga diminta supaya ambil bagian dalam pengawasan tersebut. Mahasiswa menyerahkan surat keterangan sehat atau rapid test kepada pemilik indekos, kemudian dilaporkan ke RT atau RW setempat.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.