Djawanews.com – Sejak ditemukan awal Juni 2020 lalu, klaster penjual ikan Karangmojo masih berdampak pada terbatasnya aktifitas masyarakat terlebih di Gunung Kidul.
Klaster tersebut juga menjadi penyebab belum dibukanya kembali tempat wisata di Kabupaten Gunung Kidul, yaitu Objek Wisata Gua Pindul. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Hary Sukmono, Senin (10/8).
Perlu diketahui, Gua Pindul sejak akhir bulan Juni 2020 lalu sudah ada rencana akan dibuka kembali, namun hingga kini pembukaan belum juga dilakukan meskipun beberapa objek wisata lain sudah dilakukan simulasi pembukaan.
Meskipun Hary mengemukakan alasan dibalik belum dikeluarkannya rekomendasi pembukaan Gua Pindul, dirinya menyatakan jika hal tersebut bukanlah ranah Dinas Pariwisata untuk menentukan suatu wilayah rawan terhadap penyebaran Covid-19 atau tidak.
Kendati demikian menurut Hary diperlukan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 agar tempat wisata dapat beroperasi.
Sementara itu, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Mandiri, Kalurahan Bejiharjo, Saryanto menjelaskan pembukaan Gua Pindul belum dapat dilakukan karena Kecamatan Karangmojo masih tergolong zona merah.
Akibat zona merah, membuat rencana pembukaan destinasi menjadi terkendala. Meskipun belum mendapat rekomendasi, Saryanto menyatakan jika pihaknya memanfaatkan kondisi tersebut untuk berbenah.
Saryanto menerangkan salah satunya fokus adalah persiapan pembukaan tempat wisata di era adaptasi. Saat ini, pengelola melakukan penambahan fasilitas mulai sarana cuci tangan untuk pengunjung, penyediaa tempat handsanitizer dan lain sebagainya.
“Fokus persiapan dulu. Hal ini dilakukan untuk aturan sesuai dengan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.
Selain efek klaster penjual ikan Karangmojo yang berdampak pada belum dibukanya tempat wisata, simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.