Djawanews.com – Setelah sebelumnya melakukan aksi, karyawan PT Kharisma Eksport merasa sedikit lega setelah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan mencapai kesepakatan. Dalam mediasi tersebut, Disnakertrans Bantul menjadi mediator dalam perundingan yang telah dilakukan sebanyak empat kali.
“Dari proses mediasi keempat ini, tiga tuntutan yang diminta oleh para karyawan akhirnya hari ini sudah terjadi kesepakatan,” ungkap Istirul Widilastuti, Sekretaris Disnakertrans Bantul, di kantornya, Selasa (21/07/2020).
Menurut Istirul, satu dari tiga tuntutan yang disepakati adalah pembayaran gaji oleh perusahaan. Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam 3 tahap selama dua setengah bulan, yaitu 40%, 50%, dan 10%. Untuk tunjangan hari raya (THR), tambah Istirul, akan diberikan dua kali dengan komposisi 50% dan 50% pada 30 Oktober dan 30 Desember 2020.
“Hasil kesepakatan tadi sekarang sedang dibuatkan perjanjian bersama. Apa yang disepakati bersama hari ini akan dituangkan dalam perjanjian bersama, yang itu nanti dicatatkan pengadilan hubungan industrial kekuatannya sama dengan putusan hakim,” jelas Istirul.
Dia melanjutkan, ke depan pihaknya akan mengundang kedua belah pihak guna melanjutkan mediasi terkait permintaan kejelasan karyawan atas rencana dari perusahaan yang akan merumahkan mereka.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.