Djawanews.com – Bagi Anda yang berada di wilayah Yogyakarta, harap tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama pemakaian masker. Hal tersebut lantaran tim gabungan satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan TNI-Polri sedang gencar melakukan operasi penegakan protokol kesehatan.
Dalam Operasi Patuh Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang diadakan pada Minggu (23/8), sebanyak 85 orang kedapatan tidak memakai masker. Operasi tersebut diadakan di Jalan Imogiri-Mangunan, atau depan kawasan kuliner Karangtalun, Imogiri, Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menyatakan jika selama operasi digelar satu jam, terdapat 85 pelanggaran ditemukan.
“Total jumlah pelanggar dalam operasi patuh penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang kami gelar selama satu jam ada 85 pelanggar. Sebagian besar adalah pelaku perjalanan, pengendara roda dua dan roda empat serta pesepeda,” jelas Yulius.
Tidak hanya pengendara sepeda motor, para petugas dalam Operasi Patuh memberhentikan pengemudi mobil dan juga pesepeda yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Para pelanggar, kemudian didata identitasnya dan diperingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah atau bepergian.
Para pelanggar yang tidak kedapatan mengenakan masker kemudian diberikan peringatan tertulis yang menyatakan tidak akan mengulanginya kembali. Akan tetapi jika pelanggar ketahuan mengulangi perbuatannya, maka akan ada sanksi denda Rp100.000.
Masih ingin tidak memakai masker? Jangan hanya takut denda lo, tapi harus sadar kesehatan. Simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.