Djawanews.com – Di tengah pandemi Covid-19, para buruh di Jogja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi untuk menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Ratusan buruh tersebut melakukan aksi dengan cara konvoi kendaraan bermotor dari Tugu Pal Putih menuju Gedung DPRD DIY dan Kantor Gubernur DIY. Koordinator buruh, Denta Juliant aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Jogja namun serentak oleh para buruh di Indonesia.
Adapun tuntutan dari para buruh tersebut yaitu menolak RUU Omnibuslaw ketenagakerjaan, dan mendesak Gubernur DIY memberi bantuan pada buruh terdampak pandemi.
“Kami tegas menolak Omnibuslaw terutama cluster ketenagakerjaan. Selain itu kami juga menuntut janji Gubernur, Pemda DIY untuk memberikan BLT pada para pekerja yang diputuskan hubungan kerja, dirumahkan maupun diputus kontraknya karena Covid-19,” jelas Denta.
MPBI DIY sendiri mencatat hingga bulan April 2020 terdapat 40 ribu buruh yang terdampak pandemi. Kendati demikian, Denta menyatakan jika tidak seluruh buruh masuk dalam data penerima bantuan karena dinilai tidak miskin.
“Ini yang ingin kami desak, selain menolak Omnibuslaw, agar buruh mendapat bantuan tunai dari pemerintah karena kami semua terdampak. Banyak yang dirumahkan, diputus kontraknya bahkan di PHK,” jelas Denta.
Alasan kuat para buruh menolak Omnibuslaw cluster ketenagakerjaan lantaran kerugian yang akan dialami buruh ketuka UU disahkan. “Pengaturan pengupahan yang memiskinkan pekerja atau buruh, memudahkan PHK, penghapusan batas waktu sistem kontrak dan membuat outsorcing menjadi semakin menjamur,” imbuh Denta.
Selain demo tolak Omnibuslaw Cipta Kerja simak berita menarik lainnya hanya di Berita Terbaru di Jogja Djawanews.