Djawanews.com – Kepolisian kembali membongkar praktik prostitusi. SF alias Nadira alias Mbak Mbul (23), mucikari, ditangkap oleh pihak berwajib di hotel di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. SF diduga mempekerjakan beberapa perempuan, sedikitnya 4 orang, sebagai pekerja seks komersial (PSK). Perempuan asal Kecamatan Panjatan, Kulon Progo itu awalnya menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial. Para pelamar yang diterima kemudian dijadikan PSK.
“Dengan kedok lowongan pekerjaan, tersangka mencari pekerja yang kemudian dijadikan wanita panggilan. Dari beberapa wanita yang ia pekerjaan, seorang di antaranya masih di bawah umur,” terang Deni Irwansyah, Kasat Reskrim Polres Sleman, Selasa (04/08/2020).
Deni menjelaskan, para perempuan yang direkrut awalnya tidak tahu jika akan dijadikan PSK. Ketika proses perekrutan, para perempuan itu ada yang ditawari menjadi pemijat plus, setelah bertemu barulah dijelaskan mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.
Dalam menjalankan aksinya, SF memfasilitasi para perempuan yang mau menjadi PSK dengan ponsel dan tempat tinggal. Selai itu, SF membuatkan akun Twitter sebagai alat mencari pelanggan. Para perempuan tersebut akhirnya terjerumus ke dunia prostitusi dengan alasan desakan ekonomi. Tarif para PSK berbeda-beda, mulai dari Rp400.000 per permainan.
“Penangkapan ini diawali informasi adanya praktik prostitusi di sebuah hotel. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berbuntut penangkapan dan penahanan terhadap SF,” lanjut Deni.
Sementera, SF megnatakan bahwa para wanita yang direkrut telah mengetahui pekerjaan tersebut.
“Mereka tahu profesi saya, karena penghasilan yang mungkin mereka anggap besar, sehingga mereka tertarik. Kadang untungnya cuma bisa buat bayar hotel, bagi saya itu pendapatan yang kecil,” jelas SF saat polisi memberikan keterangan di Mapolres Sleman, Selasa (04/08/2020).
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.