Djawanews.com – Operasi Patuh Progo 2020 di DIY mulai diberlakukan Kamis kemarin (23/7) dan akan berlaku hingga 5 Agustus mendatang. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga akan mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Perlu diketahui, Ditlantas Polda DIJ akan menerapkan sistem teguran dengan bantuan kamera cerdas ETLE yang dipasang di empat titik di DIY, di antaranya Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak Kulonprogo.
Kamera cerdas tersebut akan mendeteksi batas kecepatan, kapasitas, penggunaan sabuk pengaman, dan penggunaan telepon genggam saat Anda berkendara.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol. I Made Agus Prasetyo menyatakan jika terdapat tiga prioritas pelanggaran yang ditilang, di antaranya pada pengendara kendaraan bermotor tanpa helm, melawan arus, dan knalpot blombongan.
“Yang tidak pakai helm dan melawan arus ini dua pelanggaran yang berpotensi laka lantas meninggal dunia, jadi kita tindak tegas,” terang Agus.
Agus juga menjelaskan, bagi kendaraan bermotor dengan knalpot blombongan akan ditindak tegas karena dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. “Bising dan potensi menimbulkan konflik,” imbuh Agus.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto menyatakan jika jumlah pelanggaran dapat menurun jika dibandingkan dua tahun sebelumnya. Dirinya menyatakan pada 2019 pelanggaran yang tercatat yaitu 72.554 tilang dan 60.500 teguran, sedangkan pada 2018 menjadi 63.371 tilang dan 51.584 teguran.
Meskipun tidak Operasi Patuh Progo 2020, tapi sebaiknya tetap patuh berkendara ya. Simak berita menarik daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.