Djawanews.com – Kebijakan 6 hari sekolah kembali diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Dengan demikian, pada tahun ajaran baru 2020/2021 ini dalam sepekan, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan dari hari Senin hingga Jumat.
Alasan Pemkab Bantul kembali memberlakukan 6 hari sekolah lantaran kegiatan pembelajaran terlalu padat ketika pembelajaran dilakukan dalam waktu lima hari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko mengungkapkan jika Bantul masih menerapkan pembelajaran jarak jauh. Semua siswa dari mulai taman kanak-kanak (TK) sampai sekolah menengah pertama (SMP) diwajibkan belajar dari rumah atau BDR.
Isdarmoko menyatakan belajar jarak jauh tidak memungkinkan siswa belajar empat mata pelajaran dalam sehari dari pagi sampai sore, “Untuk pengaturan jadwal pembelajaran jarak jauh berbeda dengan tatap muka. Kalau tatap muka mungkin masih bisa padat, tapi jarak jauh tidak mungkin kasihan siswa belajar lewat virtual terlalu lama. Maka pilihannya enam hari sekolah,” terang Isdarmoko, dilansir dari Harian Jogja, Rabu (15/7).
Penerapan enam hari sekolah dinilai memberikan lebih keleluasaan waktu senggang pembelajaran seama BDR. Penerapan enam hari sekolah juga mewajibkan guru untuk menyampaikan materi sampai hari Sabtu untuk memenuhi syarat minimal jam pembelajaran. Selain itu absensi guru juga sampai Sabtu.
Atas kebijakan tersebut juga melarang semua sekolah di Bantul menerapkan pembelajaran tatap muka, “Kalau ada sekolah yang melanggar [masih menerapkan pembelajaran tatap muka] mesti kami akan memberikan sanksi teguran mulai dari peringatan dan sanksi lain kalau tak diindahkan,” kata Isdarmoko.
Ia menjelaskan Bantul belum menerapkan pembelajaran tatap muka karena masih pandemi Covid-19 dan masuk dalam zona oranye. Sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan Surat Edaran Gubernur DIY serta Surat Edaran Bupati Bantul, kata dia, bahwa sekolah yang boleh tatap muka adalah sekolah yang berada di zona hijau.