Djawanews.com – Syukron Arif Muttaqin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberi tanggapan terkait aktivitas para anak di bawah umur yang telah bekerja hingga turun ke jalan. Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menggunakan undang-undang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan batas usia minimum untuk bekerja.
Meski demikian, menurut Syukron, di tingkat Kota terdapat peraturan daerah (perda) yang mengatur soal larangan pememberian uang kepada pengemis, gelandangan, dan pengamen.
“Apalagi ini anak-anak. Ada perda yang mengatur hal itu. UU ketenagakerjaan tidak bisa karena orang yang mempekerjakan anak-anak ini bukan lembaga,” ungkap Syukron, Minggu (26/07/2020), dikutip dari Tribunjogja.com.
Terkait dengan fenomena yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, pihaknya meminta kepada Dinas Sosial supaya bergerak aktif dalam menangani hal tersebut dengan tindakan preventif. Salah satu contohnya adalah melakukan pendataan kesejahteraan sosial anak-anak. Menurutnya, sejauh ini masih banyak anak di bawah umur yang telah bekerja.
“Terlepas itu paksaan atau karena kemandirian, untuk saat ini Pemda wajib melakukan penanganan preventif,” tegasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.