Djawanews.com – Sebanyak sembilan kecamatan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dinaikkan statusnya menjadi zona merah Covid-19.
Kesembilan kecamatan tersebut yakni Sedayu, Sewon, Banguntapan, Bantul, Pleret, Jetis, Pandak, Srandakan, dan Kretek.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Agus Budiraharja menyampaikan, keputusan menaikkan status sembilan kecamatan menjadi zona merah disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satunya adalah, kasus Covid-19 di sembilan kecamatan tersebut mengalami peningkatan yang cukup tajam.
Selain itu, tingginya penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 melalui tranmisi lokal juga menjadikan Pemkab Bantul menaikkan status di sembilan kecamatan tersebut menjadi zona merah.
“Apalagi saat ini sudah ada transmisi lokal. Kami tidak bisa lagi petakan klaster atau tidak. Semua bisa saja terjadi,” ujar Agus, Rabu (6/1/2021).
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Agus menyebut, sejumlah upaya telah dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bantul. seperti dengan melakukan kebijakan wajib swab bagi orang yang bergejala dan kontak erat dengan pasien Covid-19.
“Sekarang banyak yang bergejala. Ini menyumbang zonasi tadi. Untuk yang bergejala kami tes, kadang lebih dari 50 persen hasilnya terkonfirmasi positif. Tidak ada jalan lain, selain kami harus mengetatkan protokol kesehatan lagi,” ucap Agus.
Simak perkembangan informasi terkini hanya di Warta Harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.