Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, Daerah Istimea Yogyakarta akan memberikan insentif pajak bagi pengusaha restoran, hotel dan tempat hiburan selama bulan Maret hingga Agustus 2020.
“Untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha parisiwata, Pemkab Kulonprogo memberikan insentif pembebasan pajak dari Maret-Agustus,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana
Eko mengatakan, selama pandemi virus corona (Covid-19) usaha pariwisata yang bergerak di sektor restoran, hotel dan hiburan mengalami penurunan omzet.
“Kami berharap pemberian insentif ini dapat menggeliatkan kembali jasa usaha pariwisata di Kulonprogo,” ucap Eko.
Eko menyebut, potensi kehilangan pendapatan penghalusan pajak diprediksi mencapai puluhan juta.
Hanya saja, Eko enggan merinci total potensinya. Dia juga menuturkan, daya beli masyarakat mengalami penurunan selama pandemi Covid-19, sehingga restoran, hotel dan tempat hiburan juga sepi pengunjung.
“Pandemi Covid-19 tentu berdampak pada semua bidang usaha, semoga pandemi dapat segera diatasi dan kegiatan ekonomi dan pariwisata dapat menggeliat kembali,” ujar Eko.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwista Kulonprogo, Nining Kunwantari menyampaikan, pihaknya tidak memberikan intensif khusus, karena tidak ada alokasi anggaran terkait hal itu.
Insentif berupa penghapusan pajak selama enam bulan bagi pelaku wisata hanya diberikan oleh Pemkab Kulonprogo.