Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga akhir Agustus 2020.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 ketiga ini dimulai sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus mendatang.
Status tanggap darurat ini, dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi.
“Kami juga telah menugaskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditumbulkan, ujar Sri Purnomo, melansir KR Jogja, Rabu (5/8/2020).
Dia menambagkan, pihaknya juga akan melakukan sejumlah langkah penanganan Covid-19. Seperti kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19.
Seluruh biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
“Bisa juga dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan,” terang Sri Purnomo.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengungkapkan, ada penambahan tiga kasus baru Covid-19 di wilayahnya pada Selasa (4/8/2020). Sedangkan jumlah kasus sembuh di Sleman juga bertambah dua orang.